Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

[update] Peraturan Akademik MTs Miftahul Huda Prangas Tahun Pelajaran 2022/20023


BAB I


KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian , remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MTs Miftahul Huda Prangas.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Siswa MTs Miftahul Huda Prangas adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Miftahul Huda Prangas.
  5. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
  7. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  8. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.



BAB II


KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

  1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
  3. Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.



BAB III


KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3
Penilaian Harian

  1. Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Penilaian harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.





Pasal 4
Penilaian Tengah Semester

  1. Penilaian tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
  5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.



Pasal 5

  1. Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 25 – 30 soal ditambah 5 soal uraian.
  5. Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .


Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas

  1. Penilaian kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan Penilaian kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ujian kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 25 – 30 soal ditambah 5 soal uraian. .
  5. Hasil ulangan kenaikkan kela diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .



Pasal 7
Penilaian Praktik

  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.



Pasal 8
Penilaian Sikap

  1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.



Pasal 9
Penilaian Kepribadian

  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 10
Ujian Sekolah

  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.





Pasal 11
Ujian Nasional

  1. Asesmen nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan Asessmen Nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.





BAB IV


KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12

  1. Ketentuan Kenaikkan Kelas VII dan VIII
  2. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VII dan VIII semester ganjil dan genap.
  3. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
  4. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  5. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  6. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah




Pasal 13
Ketentuan Penjurusan

  1. Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas.
  2. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan.
  3. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.




Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas IX

  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas IX semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
  6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM


Pasal 15
Ketentuan Kelulusan

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MTS.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jaMAni olah raga dan kesehatan.
  3. Mengikuti Asesmen Nasional untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.




BAB V


HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

Pasal 16
Laboratorium Komputer

  1. Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran bersangkutan.
  2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.





Pasal 17

Laboratorium Multimedia

  1. Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran dalam satu semester.
  2. Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam menggunakan laboratorium multimedia siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.



Pasal 18
Perpustakaan

  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Al-Kamal Keunaloi.
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.


BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 19

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.





Pasal 20

Konsultasi dengan Wali Kelas

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.



Pasal 21
Konsultasi dengan konselor

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.



BAB VII


HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 22
Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan Akademik MTs Miftahul Huda Prangas 57kb
Baca Juga

Post a Comment