
Tentang Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas
Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas merupakan sebuah yayasan yang menaungi tiga lembaga pendidikan, yaitu Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Ketiga lembaga ini berlokasi di Jalan Raya Prangas No. 1120, Klepu, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.Ketiga lembaga pendidikan tersebut telah berdiri terlebih dahulu sebelum yayasan resmi dibentuk. Yayasan ini didirikan pada tahun 2015 dan disahkan secara hukum pada tahun 2016 melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran yayasan ini memberikan payung hukum dan legalitas formal bagi operasional ketiga lembaga di bawah naungannya.
Pendirian Yayasan Miftahul Huda Prangas bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan pendidikan di bidang agama Islam, serta memberikan landasan hukum yang kokoh dalam menjalankan kegiatan operasional lembaga pendidikan. Legalitas pendirian yayasan ini dituangkan dalam Akta Notaris Nomor AHU-0024603.AH.01.04/2016, yang memberikan kewenangan resmi bagi yayasan untuk menyelenggarakan berbagai aktivitas pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama pendirian yayasan ini adalah untuk memastikan bahwa ketiga lembaga pendidikan dapat berjalan secara lebih terstruktur, terorganisir, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dengan adanya yayasan, diharapkan pendidikan agama Islam yang diberikan dapat berkembang secara optimal serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan menguasai ilmu pengetahuan.
Melalui Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas, pengelolaan dan pengembangan lembaga pendidikan dilakukan secara maksimal, mencakup aspek kurikulum, fasilitas, serta pembinaan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan. Harapannya, keberadaan yayasan ini dapat memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang Islami, berkualitas, dan memberi manfaat nyata bagi kemajuan umat.
Latar Belakang Berdirinya Yayasan
Pada awalnya, tiga lembaga pendidikan yang terdiri dari RA (Raudlatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) Miftahul Huda berada di bawah naungan LP Ma'arif Kabupaten Malang. Ketiga lembaga ini dibangun untuk memberikan pendidikan agama Islam kepada masyarakat di daerah Prangas. Dalam perjalanannya, lembaga-lembaga ini berhasil menarik perhatian masyarakat sekitar karena fokusnya pada pembentukan karakter islami sekaligus memberikan akses pendidikan formal bagi anak-anak di wilayah tersebut.Namun, meskipun kegiatan pendidikan berjalan dengan baik, pengurus mulai menyadari bahwa keberadaan lembaga tanpa payung hukum yang jelas dapat menimbulkan berbagai kendala, terutama terkait legalitas operasional dan hubungan kelembagaan dengan pemerintah. Oleh karena itu, para pengurus merasa perlu membentuk sebuah wadah hukum berupa yayasan yang dapat menaungi RA, MI, dan MTs secara resmi.
Pada tahun 2003, H. Syamsul Arifin, salah satu tokoh penting di lingkungan pendidikan tersebut, memberikan instruksi kepada H. Abdulloh untuk mulai mengurus perizinan pendirian yayasan. Yayasan ini direncanakan akan diberi nama Miftahul Huda, dengan nama lengkap Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas.
Proses Awal Pendirian Yayasan
Upaya untuk mendirikan yayasan dimulai dengan pengurusan dokumen perizinan ke pihak-pihak terkait. Setelah melalui berbagai tahap pengajuan, izin yayasan akhirnya keluar. Namun, masalah muncul ketika ditemukan bahwa nama yayasan yang terdaftar tidak sesuai dengan nama yang direncanakan. Alih-alih bernama Miftahul Huda Prangas, nama yayasan yang tercatat adalah Baitur Rohman Nurul Islam.Setelah diselidiki, kesalahan ini disebabkan oleh penggunaan dokumen salinan dari pihak lain, di mana nama Baitur Rohman Nurul Islam tidak diubah saat proses pengajuan. Akibatnya, nama Yayasan Nurul Islam terlanjur tercatat secara resmi dalam dokumen izin.
Karena proses perubahan nama yayasan memerlukan waktu dan biaya tambahan, pengurus memutuskan untuk sementara waktu menggunakan nama Yayasan Baitur Rohman Nurul Islam. Nama ini tetap digunakan hingga tahun 2009. Meskipun demikian, pengurus tidak berhenti memperjuangkan perubahan nama yayasan agar sesuai dengan tujuan awal.
Kebutuhan Mendesak Akan Yayasan Berbadan Hukum
Pada awal tahun 2010, muncul dorongan dari berbagai pihak untuk melakukan perubahan terhadap nama lembaga yang saat itu masih menggunakan nama "Yayasan Baitur Rohman Nurul Islam". Desakan ini didasarkan pada pertimbangan administratif dan kebutuhan untuk menyelaraskan legalitas kelembagaan dengan regulasi yang berlaku.Menanggapi hal tersebut, H. Abdulloh Qodir, selaku tokoh dan pengelola utama saat itu, mengambil inisiatif untuk mengurus perizinan nama baru yang akan menjadi payung hukum bagi ketiga lembaga pendidikan yang sudah berjalan, yaitu RA (Raudhatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), dan MTs (Madrasah Tsanawiyah).
Namun, dalam proses pengurusan perizinan, diketahui bahwa izin yang dapat dikeluarkan hanya berlaku hingga tingkat kabupaten. Hal ini berarti bahwa bentuk kelembagaan yang diakui secara resmi tidak dapat menggunakan istilah "yayasan", melainkan harus menggunakan istilah "lembaga". Oleh karena itu, diputuskan untuk mengganti nama menjadi Lembaga Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas, yang mencerminkan identitas sesuai dengan nama ketiga satuan pendidikan.
Lembaga baru ini didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan landasan hukum dan struktural yang kuat bagi operasional ketiga satuan pendidikan tersebut. Selain itu, pembentukan lembaga ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperluas jangkauan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Dalam struktur kepengurusan yang baru, Bapak Hanafi Nur dipercaya dan diangkat sebagai ketua lembaga. Beliau bertanggung jawab memimpin dan mengarahkan perkembangan lembaga ini ke depan, termasuk dalam hal pembinaan GTK, peningkatan mutu pendidikan di lingkungan satuan pendidikan.
Pada tahun 2012–2013, proses akreditasi terhadap RA, MI, dan MTs dilakukan oleh tim asesor. Dalam visitasi tersebut, para asesor mempertanyakan keabsahan Lembaga Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas karena belum memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menjadi sorotan karena lembaga atau yayasan yang menaungi satuan pendidikan tersebut seharusnya memiliki badan hukum yang sah sebagai syarat akreditasi dan pengakuan formal.
Masukan dari para asesor mendorong pengurus untuk segera mengambil langkah konkret dalam membentuk yayasan berbadan hukum. Namun, proses ini tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan perencanaan yang matang, terutama menyangkut pengesahan nama dan struktur organisasi yayasan.
Langkah Konkret Menuju Pendirian Yayasan
Pada Selasa, 17 Juni 2015, diadakan dua kali pertemuan penting untuk membahas pendirian yayasan berbadan hukum. Pertemuan pertama berlangsung pada pukul 07.00 di rumah Bapak Hanafi, sedangkan pertemuan kedua dilaksanakan setelah Ashar, sekitar pukul 16.00, di rumah H. Abdulloh.Dalam kedua pertemuan tersebut, para pengurus sepakat untuk segera mendirikan yayasan dengan nama resmi Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas. Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan legalitas lembaga, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memenuhi syarat formal dari pemerintah maupun pihak akreditasi.
Pada Jumat, 20 Juni 2015, pukul 19.30 setelah Isya, bertepatan dengan malam pertama kegiatan Imtihan, H. Abdulloh menyampaikan hasil pertemuan tanggal 17 Juni 2015 kepada seluruh pengurus yang hadir. Dalam kesempatan tersebut, semua pengurus yang hadir sepakat untuk mendirikan yayasan yang akan menaungi RA, MI, dan MTs.
Dalam pertemuan tersebut, struktur organisasi dan penetapan hari jadi yayasan ditetapkan sebagai berikut:
1. Struktur Organisasi Yayasan
- Nama Yayasan: Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas
- Tanggal Pendirian: 17 Juni 2015
- Pendiri Yayasan: H. Abdulloh Qodir
- Pembina Yayasan Bapak Hanafi Nur dan Bapak Abdul Mukti
- Ketua Yayasan: H. Subhan Saikhu
- Sekretaris Yayasan: Bapak Mahali
- Bendahara Yayasan: Bapak Sugeng Harianto
- Logo Yayasan: sesuai dengan pola logo MTs Miftahul Huda
2. Penetapan Tanggal 17 Juni 2015 Sebagai Hari Jadi Yayasan
Alasan Tanggal 17 Juni 2015 dipilih sebagai hari jadi yayasan berdasarkan beberapa alasan berikut:- Kesesuaian Waktu: Menurut Bapak Hanafi, pertemuan awal yang membahas pendirian yayasan berlangsung pada tanggal tersebut.
- Makna Spiritual: Bapak Nasib menyetujui tanggal ini karena angka 17 melambangkan jumlah rakaat dalam sholat fardhu, sehingga dianggap memiliki makna religius yang mendalam.
- Kesamaan dengan Hari Kemerdekaan: Bapak Mahali menambahkan bahwa angka 17 juga sesuai dengan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus.
- Kegiatan Tahunan: Para sesepuh, seperti Bapak Paimin, menilai bahwa bulan Juni merupakan waktu yang sibuk bagi pengurus, terutama menjelang pelaksanaan kegiatan Imtihan. Oleh karena itu, bulan Juni dianggap waktu yang tepat untuk menetapkan pendirian yayasan.
Setelah mendengar berbagai masukan, seluruh pengurus sepakat dan menetapkan tanggal 17 Juni 2015 sebagai hari jadi Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas, selanjutnya tanggal ini hendaklah dijadikan acuan dalam pelaksanaan hari ulang tahun Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas.
Pengesahan Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Satu tahun kemudian setelah melalui berbagai pertimbangan dan musyawarah bersama, akhirnya disepakati bahwa perlu dilakukan langkah hukum untuk memperkuat dasar legalitas lembaga melalui pengesahan akta pendirian yayasan. Untuk merealisasikan hal tersebut, disetujui tiga orang pengurus yang diberi mandat untuk mewakili dalam proses penyelesaian administrasi dan legalisasi akta yayasan, yaitu:- H. Abdulloh Qodir
- Bapak Hanafi Nur
- Bapak Musthofa
Sebagai bagian dari proses legalisasi kelembagaan, pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2016 pukul 08.30 WIB, tiga orang tersebut mewakili Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas secara resmi menghadap Notaris Muhammad Muharor Habibi, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kota Batu. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memproses pengesahan akta pendirian yayasan secara sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum yayasan di Indonesia.
Pertemuan ini merupakan langkah strategis dan sangat krusial dalam pembentukan landasan hukum yayasan, karena akta yang disahkan oleh notaris menjadi dokumen legal formal yang diakui oleh negara. Melalui akta ini, eksistensi hukum Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas sebagai yayasan pendidikan agama Islam berada di bawah naungan sebuah badan hukum yang memiliki legitimasi di mata hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Langkah ini juga menunjukkan keseriusan dan komitmen para pendiri dalam membangun institusi pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Keberadaan yayasan sebagai payung hukum memberikan perlindungan kelembagaan, memperjelas struktur organisasi, serta memudahkan kerja sama dengan pihak luar, baik dalam bentuk kemitraan, pendanaan, maupun dukungan program.
Setelah akta pendirian selesai dan ditandatangani di hadapan notaris, dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Melalui proses administrasi dan verifikasi yang ketat, pada tanggal 14 Mei 2016, Menteri Hukum dan HAM secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor AHU-0024603.AH.01.04.Tahun 2016. SK ini ditandatangani di Jakarta dan menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan sah sebagai badan hukum yang diakui oleh negara.
Dengan diperolehnya pengesahan ini, Yayasan tidak hanya memiliki legalitas yang sah, tetapi juga secara resmi memiliki kewenangan untuk menaungi, mengelola, dan mengembangkan ketiga lembaga pendidikan yang berada di bawahnya. Status badan hukum ini memberikan kekuatan legal untuk mengelola aset, menerima bantuan, menjalin kemitraan, serta melaksanakan program-program pendidikan secara lebih terstruktur dan berorientasi jangka panjang.
Lebih dari sekadar formalitas administratif, pengesahan ini memperkuat posisi yayasan di tengah masyarakat dan membuka peluang lebih besar dalam menjawab tantangan pendidikan Islam di era modern. Legalitas yang kuat ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan visi yayasan sebagai Yayasan Pendidikan Agama Islam yang unggul, inklusif, dan berkontribusi nyata dalam mencetak generasi muda yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
Dengan demikian, Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas kini siap menjalankan kiprahnya secara sah dan bertanggung jawab dalam dunia pendidikan, serta terus berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan agama yang berkualitas kepada masyarakat.
Kepemimpinan YPAI Miftahul Huda Prangas
Yayasan Pendidikan Agama Islam (YPAI) Miftahul Huda Prangas resmi berdiri pada tahun 2015 sebagai bentuk legalisasi dan penguatan lembaga-lembaga pendidikan yang telah lebih dahulu berdiri, yaitu: (1) Madrasah Ibtidaiyah (MI) sejak tahun 1960-an, (2) Raudhatul Athfal (RA) sejak tahun 1994 dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sejak tahun 2002Sebelum terbentuknya yayasan, ketiga lembaga ini dikelola secara mandiri oleh para pengurus yang terdiri dari anggota keluarga dan tokoh masyarakat setempat yang memiliki komitmen kuat terhadap pendidikan Islam. Seiring berjalannya waktu, dinamika kepemimpinan terus berkembang hingga akhirnya terbentuk Yayasan Pendidikan dan Asuhan Islam (YPAI) Miftahul Huda Prangas, yang kini menjadi payung hukum resmi bagi ketiga satuan pendidikan tersebut.
Berikut adalah perjalanan kepemimpinan YPAI Miftahul Huda Prangas dari masa ke masa:
- H. M. Nur
Sebagai pengurus pertama, H. M. Nur memainkan peran sentral dalam merintis dan mengembangkan lembaga pendidikan Miftahul Huda Prangas sebelum berbadan hukum sebagai yayasan. Beliau merumuskan visi dan misi awal lembaga, serta membangun pondasi pendidikan yang berbasis nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Komitmen beliau menjadi tonggak awal berdirinya lembaga ini. - Bapak Moh. Ripa'i
Kepemimpinan dilanjutkan oleh Bapak Ripa’i, yang membawa perubahan signifikan dalam struktur organisasi lembaga. Ia memperkenalkan lembaga ini ke masyarakat luar Dusun Prangas, serta membawa inovasi untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Di bawah kepemimpinannya, lembaga ini mulai dikenal luas dan mengalami peningkatan jumlah siswa. - H. Syamsul Nur
Dengan semangat yang besar, H. Syamsul Nur fokus pada pengembangan fasilitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Beliau memperkuat aspek sarana dan prasarana serta meningkatkan kapasitas para pendidik dan tenaga kependidikan. Di masa kepemimpinannya, dua satuan pendidikan tambahan resmi berdiri, yakni Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Selain itu, beliau menggagas pembentukan badan hukum yayasan untuk memperkuat kelangsungan lembaga di masa depan. - H. Subhan Saikhu
H. Subhan Saikhu melanjutkan estafet kepemimpinan dari ayahnya, H. Syamsul Arifin. Di bawah kepemimpinannya, yayasan ini resmi memperoleh status hukum sebagai Yayasan Pendidikan Agama Islam Miftahul Huda Prangas. Meskipun kontribusinya belum menampakkan perubahan signifikan pada tahap awal, peran beliau lebih berfokus pada konsolidasi program-program yang telah dirintis sebelumnya dan memastikan keberlanjutan pengelolaan lembaga.
Keempat tokoh di atas memiliki kontribusi besar dalam membentuk dan mengembangkan YPAI Miftahul Huda Prangas hingga menjadi yayasan pendidikan yang terus bertumbuh. Dedikasi dan visi mereka telah menghasilkan lembaga yang tidak hanya memberikan pendidikan berkualitas, tetapi juga menanamkan akhlak mulia dan kesiapan generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman.
Untuk Sejarah Lengkap silahkan
KLIK DISNI!!!
Sumber : Sejarah YPAI MH Prangas