Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Perangkat dan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Terbaru


Tentang Akreditasi

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Oleh karena itu, dibutuhkan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK guna menjadi syarat penilaian atas kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah.

Visitasi Evaluasi Akreditasi

Visitasi Evaluasi Akreditasi adalah kunjungan ke sekolah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Tim Penilaian Akreditasi atau Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, obyektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir perangkat akreditasi.

Fungsi Perangkat Akreditasi

  1. Pengetahuan
    Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
  2. Akuntabilitas
    Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
  3. Pembinaan dan pengembangan
    Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
  4. Landasan Hukum Akreditasi
    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi menjelaskan bahwa:
    • Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
    • Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
    • Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
    • Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sistem Data

Dalam rangka memperkuat BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan yang mandiri diperlukan sistem informasi terkait Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK yang meliputi basis data (database) sekolah/madrasah, sistem monitoring, sistem penilaian, hasil akreditasi, dan database asesor. Sistem Informasi dikembangkan agar proses akreditasi dapat dilaksanakan lebih efisien, terkontrol, dan akuntabel sehingga sistem ini dapat menjamin data proses dan hasil akreditasi tersimpan dengan baik, mutakhir, mudah diakses, dan dipahami. Salah satu bagian penting dari sistem informasi adalah sistem penilaian akreditasi secara daring yang selanjutnya disebut dengan Sispena-S/M, yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

Penskoran

Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71; Sistem skoring dari dua aspek penilaian akreditasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Nilai ke-4 (empat) komponen akreditasi utama terdiri atas 1) mutu lulusan, 2) proses pembelajaran, 3) guru, dan 4) manajemen sekolah/madrasah, dihitung dengan bobot 85%.
  • Nilai asesmen kecukupan dihitung dengan bobot 15%.
  • Nilai akhir untuk menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan dihitung dengan penjumlahan nilai komponen akreditasi utama (85%) dan nilai komponen akreditasi pendukung (15%).

Download Perangkat


Sumber : https://bansm.kemdikbud.go.id/page/detail/perangkat-akreditasi

Untuk mendownload Perangkat Akreditasi BANS/M Terbaru silahkan KLIK DISINI atau melalui link berikut!
Perangkat Akreditasi BANS/M Terbaru 280kb
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 180kb
Baca Juga

Post a Comment