Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Komponen Silabus PPKN K13 Revisi

Substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu
(1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa;
(2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia;
(4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kompetensi Dasar PPKn disusun sesuai dengan Kompetensi Inti tiap kelas. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia siswa pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai KD pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan

Dalam hal penilaian, selain penilaian pengetahuan dan keterampilan, khusus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Mata pelajaran PPKn penilaian sikap dlaksanakan pada setiap Kompetensi dasar (KD), karena KD KI-1 dan KD KI-2 pada dua mata pelajaran tersebut koheren dan linier dengan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4. Sehingga KD tersebut dijabarkan dalam indicator, materi dan indikator penilaian.


Terkait komponen silabus mata pelajaran PPKn SMP berdasarkan edisi revisi versi 7 Maret 2016 hanya terdiri dari tiga komponen yakni Kompetensi Dasar, Materi Pembelajaran dan Kegiatan Pembelajaran, Namun dokumen silabus ini sepertinya belum final karena belum ada tandatangan maupun stempel pengesahaan.


Baca Juga

Post a Comment