TATA TERTIB SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHULHUDA PRANGAS
TAHUN PELAJARAN 2023-2024
- Siswa wajib datang di Madrasah 15 menit sebelum Kegiatan Pembiasaan dimulai (06.30)
- Siswa wajib masuk Madrasah setiap hari efektif dari awal sampai akhir pelajaran.
- Siswa wajib mengikuti Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Madrasah
- Bagi siswa yang terlambat hadir di Madrasah, sebelum masuk kelas diwajibkan meminta ijin kepada Petugas Piket atau Guru BK/Konselor.
- Siswa dilarang pulang Madrasah sebelum waktunya (bolos).
- Setiap siswa wajib memakai seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari Senin dan Selasa memakai seragam putih biru lengkap dengan atribut, berdasi, topi Madrasah (saat upacara bendera), dan bersepatu pantofel hitam kaos kaki putih.
- Hari Rabu dan Kamis memakai seragam Madrasah , baju hijau toska celana atau rok hitam berdasi , sepatu hitam, kaos kaki putih.
- Jum’at dan Sabtu memakai seragam pramuka lengkap dengan atribut dan stangan leher, sepatu hitam, kaos kaki hitam.
- Setiap hari Senin semua siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan memakai seragam lengkap.
- Siswa yang ke Madrasah mengendarai sepeda motor wajib membawa STNK dan memakai helm.
- Sepeda motor harus diparkir di tempat parkir yang disediakan oleh pihak Madrasah dan tertata rapi dalam keadaan terkunci.
- Ketika memasuki pintu gerbang Madrasah siswa wajib turun dari sepeda/sepeda motornya sampai di tempat parkir yang telah ditentukan.
- Seluruh siswa wajib menjaga keamanan, kebersihan Madrasah dan lingkungannya.
- Bila terjadi kerusakan atau kehilangan hak milik pribadi (alat tulis, sepeda, sepeda motor, handpone, perhiasan dll) menjadi tanggung jawab pribadi siswa yang bersangkutan.
- Bila siswa meninggalkan Madrasah pada jam-jam belajar (sakit atau kepentingan yang lain) wajib melaporkan diri pada Guru Piket atau Guru BK/Konselor untuk mendapatkan surat ijin meninggalkan Madrasah dan ditunjukkan kepada petugas Satpam Madrasah di tempat tugasnya.
- Bagi siswa yang minta ijin untuk kepentingan keluarga, siswa harus dijemput oleh orang tua atau keluarga.
- Bagi siswa yang mendapatkan ijin meninggalkan Madrasah yang kendaraan atau alat tulisnya tidak dibawa, maka harus menitipkan barang-barang tersebut kepada petugas Satpam dengan melaporkannya pada saat meninggalkan Madrasah.
- Rambut harus disisir rapi tanpa cat berwarna dan bagi siswa laki-laki rambut dipotong pendek sesuai ketentuan. Bagi siswa perempuan wajib berjilbab.
- Pada saat jam-jam istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas, tempat parkir dan di halaman depan.
- Demi pendidikan, kesehatan diri dan lingkungan siswa dilarang merokok dan mirasantika.
- Siswa yang membawa HP, selama mengikuti pelajaran HP harus dimatikan dan pemanfaatan HP hanya untuk sarana pendidikan.
- Siswa dilarang berkelahi dengan siapapun baik di dalam ataupun di luar Madrasah.
- Jika ada perkelahian, Madrasah akan mengambil tindakan tegas (dapat dikeluarkan dari Madrasah ). Bila tidak bisa dilaksanakan maka Madrasah menyerahkannya kepada pihak yang berwajib (KEPOLISIAN).
- Siswa wajib melaksanakan janji siswa.
- Siswa yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
|