Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Tata Tertib




TATA TERTIB SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHULHUDA PRANGAS
TAHUN PELAJARAN 2023-2024
  1. Siswa wajib datang di Madrasah 15 menit sebelum Kegiatan Pembiasaan dimulai (06.30)
  2. Siswa wajib masuk Madrasah setiap hari efektif dari awal sampai akhir pelajaran.
  3. Siswa wajib mengikuti Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Madrasah
  4. Bagi siswa yang terlambat hadir di Madrasah, sebelum masuk kelas diwajibkan meminta ijin kepada Petugas Piket atau Guru BK/Konselor.
  5. Siswa dilarang pulang Madrasah sebelum waktunya (bolos).
  6. Setiap siswa wajib memakai seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Hari Senin dan Selasa memakai seragam putih biru lengkap dengan atribut, berdasi, topi Madrasah (saat upacara bendera), dan bersepatu pantofel hitam kaos kaki putih.
    • Hari Rabu dan Kamis memakai seragam Madrasah , baju hijau toska celana atau rok hitam berdasi , sepatu hitam, kaos kaki putih.
    • Jum’at dan Sabtu memakai seragam pramuka lengkap dengan atribut dan stangan leher, sepatu hitam, kaos kaki hitam.
  7. Setiap hari Senin semua siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan memakai seragam lengkap.
  8. Siswa yang ke Madrasah mengendarai sepeda motor wajib membawa STNK dan memakai helm.
  9. Sepeda motor harus diparkir di tempat parkir yang disediakan oleh pihak Madrasah dan tertata rapi dalam keadaan terkunci.
  10. Ketika memasuki pintu gerbang Madrasah siswa wajib turun dari sepeda/sepeda motornya sampai di tempat parkir yang telah ditentukan.
  11. Seluruh siswa wajib menjaga keamanan, kebersihan Madrasah dan lingkungannya.
  12. Bila terjadi kerusakan atau kehilangan hak milik pribadi (alat tulis, sepeda, sepeda motor, handpone, perhiasan dll) menjadi tanggung jawab pribadi siswa yang bersangkutan.
  13. Bila siswa meninggalkan Madrasah pada jam-jam belajar (sakit atau kepentingan yang lain) wajib melaporkan diri pada Guru Piket atau Guru BK/Konselor untuk mendapatkan surat ijin meninggalkan Madrasah dan ditunjukkan kepada petugas Satpam Madrasah di tempat tugasnya.
  14. Bagi siswa yang minta ijin untuk kepentingan keluarga, siswa harus dijemput oleh orang tua atau keluarga.
  15. Bagi siswa yang mendapatkan ijin meninggalkan Madrasah yang kendaraan atau alat tulisnya tidak dibawa, maka harus menitipkan barang-barang tersebut kepada petugas Satpam dengan melaporkannya pada saat meninggalkan Madrasah.
  16. Rambut harus disisir rapi tanpa cat berwarna dan bagi siswa laki-laki rambut dipotong pendek sesuai ketentuan. Bagi siswa perempuan wajib berjilbab.
  17. Pada saat jam-jam istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas, tempat parkir dan di halaman depan.
  18. Demi pendidikan, kesehatan diri dan lingkungan siswa dilarang merokok dan mirasantika.
  19. Siswa yang membawa HP, selama mengikuti pelajaran HP harus dimatikan dan pemanfaatan HP hanya untuk sarana pendidikan.
  20. Siswa dilarang berkelahi dengan siapapun baik di dalam ataupun di luar Madrasah.
  21. Jika ada perkelahian, Madrasah akan mengambil tindakan tegas (dapat dikeluarkan dari Madrasah ). Bila tidak bisa dilaksanakan maka Madrasah menyerahkannya kepada pihak yang berwajib (KEPOLISIAN).
  22. Siswa wajib melaksanakan janji siswa.
  23. Siswa yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.