Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Peraturan Akademik



PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHULHUDA PRANGAS
TAHUN PELAJARAN 2023-2024

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Peraturan Akademik merupakan peraturan
  2. Peraturan akademik juga memuat peraturan mengenai hak peserta didik MTs Miftahul Huda Prangas dalam menggunakan fasilitas Madrasah untuk kegiatan belajar, peraturan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan bimbingan konseling.
  3. Peserta didik MTs Miftahul Huda Prangas adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Miftahul Huda Prangas, baik yang berada pada kelas 7, 8, maupun 9.
  4. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  5. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
  6. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  7. Penilaian Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap pada kelas tujuh dan kelas delapan.
  8. Ujian Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 2
  1. Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
  2. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 17 minggu pada semester genap.
  3. Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Hari Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 06.30 WIB
    • Hari Senin sampai dengan Kamis, berakhir pukul 13.40 WIB
    • Hari Jum’at semua kelas berakhir pukul 10.30
    • Hari Sabtu KBM berakhir pukul 12.40
    • Hari Senin sampai dengan Kamis setelah selesai istirahat ke-2 [pukul 12.00 s/d 12.40], Peserta Didik melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Musolla.
BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3
  1. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
  2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
  3. Peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun diluar kelas, baik teori maupun praktik.
  4. Peserta Didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
    • Mengikuti lomba mewakili madrasah
    • Menghadiri upacara / kegiatan yang ditugaskan oleh madrasah
    • Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program madrasah
Pasal 4
Ketidak hadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan:
  1. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali.
  2. Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
  3. Ditugaskan oleh Madrasah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
  4. Dengan sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang sah.
BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5
  1. Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan tugas individu maupun kelompok
  2. Tugas peserta didik dapat berupa :
    a. tugas terstruktur
    b. tugas mandiri
  3. Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi suatu mata pelajaran
  4. Tugas mandiri sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, dengan waktu penyelesaiannya bebas.
  5. Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan Madrasah , menulis dengan tema bebas karena datang terlambat di Madrasah , dan sebagainya
Pasal 5
Penilaian hasil belajar di MTs Miftahul Huda Prangas terdiri dari:
  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
  2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MTs Miftahul Huda Prangas); dan
  3. enilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Pasal 6
  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
  2. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  3. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  4. Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  5. Penilaian tengah semester dilakukan atas koordinasi Madrasah , dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
  6. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
  7. Cakupan penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
  8. Penilaian akhir semester dilakukan atas koordinasi Madrasah , dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
  9. Penilaian kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
  10. Cakupan penilaian kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
  11. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
    a. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik
    b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
    c. memperbaiki proses pembelajaran.
    d. pemberian layanan konseling
Pasal 7
  1. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MTs Miftahul Huda Prangas) bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
  2. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa inggris seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan, bahasa jawa, dan komputer.
  3. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari MTs Miftahul Huda Prangas
  4. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MTs Miftahul Huda Prangas) dilaksanakan di kelas IX. semester genap
Pasal 8

  1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  2. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan bagi peserta didik dari satuan pendidikan.
  3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas IX semester genap
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
  1. Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
  2. Nilai pengembangan diri/ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
  3. Skala nilai kepribadian dan ekstra kurikuler , [ Sangat Baik = A, Baik = B, Cukup = C, Kurang = K ]
  4. Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari : (2 rerata UH + PTS + PAS) : 4.
  5. Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berupa kesimpulan umum ketercapaian kompetensi siswa.
  6. Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil penilaian harian,penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
Pasal 10

Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
  1. Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Penilaian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
  2. Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian
  3. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
    a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
    b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
    c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
    d. Pemanfaatan tutor sebaya.
  4. Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
  5. Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.
  6. Pembelajaran pengayaan dilakukan oleh siswa yang telah mencapai KKM.
  7. Pembelajaran pengayaan dapat diselenggarakan dengan:
    a. pemberian tugas merangkum buku
    b. mempelajari materi KD berikutnya
    c. membuat kliping
  8. hasil pembelajaran pengayaan dapat dipakai untuk menambah nilai siswa.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11

  1. Pengembangan diri wajib bagi peserta didik MTs Miftahul Huda Prangas dalam bentuk pendidikan pramuka.
  2. Pendidika pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas VII
  3. Pendidikan pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter.
Pasal 11

  1. Ektra Kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi:
    a. Madrasah Dinniyah dan Tahfid Al Quran
    b. Terbang Jidor
    c. PKS
    d. UKS dan PMR
    e. Olah Raga Atletik dan Bela Diri
    f. Prestasi Akademik Kompetensi Siswa Nasional
  2. Peserta Didik boleh memilih salah satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minat mereka.
  3. Ekstra kurikuler dilaksanakan pada siang hari seusai kegiatan pembelajaran.
BAB VI
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13
  1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
  3. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila:
    a. tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
    b. ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu mata pelajaran
    c. memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
    d. kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90% kecuali sakit disertai surat keterangan dokter
  4. Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik
Pasal 14
Kelulusan
Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
    1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
    2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
    3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
    4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus Ujian madrasah seluruh mata pelajaran
  4. Kriteria Kelulusan secara terperinci akan diatur pada SK. Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2022-2023.
Pasal 15

Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 nomor 2 adalah:
  1. Mengikuti seluruh kegiatan empat kelompok mata pelajaran
  2. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
  3. Tidak melakukan perbuatan tercela yang menjelekkan nama baik orang tua dan Madrasah.
Pasal 16

  1. Nilai Madrasah (NM) diperoleh dari gabungan antara nilai UM dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 6 ); dengan pembobotan 60% untuk nilai UM dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  2. Nilai UM untuk mata pelajaran yang memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian praktik dan nilai ujian tulis.
  3. Kriteria kelulusan peserta didik dari UM untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
    a. Memperoleh nilai (NM) 6,0 untuk setiap mapel
    b. Boleh ada nilai (NM) kurang dari 6,0 asal memperoleh nilai rata-rata minimal 7,0 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
    c. Tidak ada nilai yang kurang dari 6,0
Pasal 17

Kelulusan Peserta Didik dari MTs Miftahul Huda Prangas ditetapkan oleh rapat dewan guru merujuk pada kriteria kelulusan
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 18
  1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi sesuai mata pelajaran, yang berupa :
    a. Laboratorium I P A dan Komputer
    b. Media Pembelajaran;
    c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
    d. Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
  2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan Madrasah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
  3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
  4. Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 19
  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan Madrasah.
  2. Setiap peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib MTs Miftahul Huda Prangas
  3. Setiap peserta didik berkewajiban menjaga nama baik madrasah, guru dan orang tua
BAB VIII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 20
  1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru BK.
  2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
  3. Setiap wali kelas dan guru wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
  4. Layanan konseling diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah: a. Kehadiran
    b. Kepribadian
    c. Ahlak
    d. Ekonomi
    e. Keamanan
    f. kesulitan belajar
  5. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran dan walikelas serta BK
BAB IX
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
  1. Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
    a. Mutasi Masuk
    b. Mutasi Keluar
  2. Proses penerimaan Peserta Didik mutasi masuk dilakukan setiap saat dengan memperhatikan formasi peserta didik.
  3. Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
    a. Berasal dari SMP/MTs Negeri, atau SMP/MTs swasta dengan status akreditasi
    b. Surat mutasi dari Madrasah /Madrasah asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kemenag asal dan Kepala Dinas Pendidikan / Kemenag Kabupaten Malang bagi siswa dari luar Kabupaten Malang
    c. Memiliki Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari Madrasah / madrasah asal
    d. mendapat persetujuan dari dewan pendidik.
Pasal 22
  1. Peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
  2. Orang tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari Madrasah /Madrasah yang dituju
  3. Peserta didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di MTsMiftahul Huda Prangas seperti pinjaman buku, sumbangan sukarela dan lainnya
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Akademik ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  2. Peraturan Kepala Madrasah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan