Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Jam Kerja Kemenag Ramadhan 2025

2 min read
Jam Kerja Di Ramadhan 2025
Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara ibadah dan tugas pemerintahan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.8 Tahun 2025 mengenai penyesuaian jam kerja bagi pegawai selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Latar Belakang Penetapan
Jam Kerja Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas Pegawai Kementerian Agama. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun terdapat penyesuaian dalam jam kerja. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh pegawai Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selama bulan suci Ramadan.

Dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, pegawai tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengabaikan produktivitas kerja. Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Surat Edaran ini mencakup seluruh pegawai Kementerian Agama yang bekerja di berbagai satuan kerja, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi pijakan dalam penetapan jam kerja ini antara lain: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Jam Kerja
Selama Ramadan Penyesuaian jam kerja dilakukan berdasarkan sistem hari kerja yang berlaku di masing-masing satuan kerja:
  1. Bagi Satuan Kerja dengan Lima Hari Kerja (Senin–Jumat):
    Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
    Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
  2. Bagi Satuan Kerja dengan Enam Hari Kerja (Senin–Sabtu):
    Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
    Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Ketentuan Tambahan
  1. Jumlah jam kerja efektif tetap memenuhi standar minimal 32 jam 30 menit per minggu.
  2. Penyesuaian jam kerja berlaku sesuai zona waktu masing-masing satuan kerja.
  3. Kepala satuan kerja bertanggung jawab memastikan kebijakan ini tidak mengurangi produktivitas pegawai dan tidak mengganggu pelayanan publik.
  4. Setiap kepala satuan kerja wajib menyampaikan edaran ini kepada seluruh pegawai di bawah kewenangannya agar dapat dipatuhi dengan baik.
Kesimpulan
Kementerian Agama melalui kebijakan ini berupaya memberikan fleksibilitas bagi pegawainya dalam menjalankan ibadah Ramadan tanpa mengesampingkan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik serta pegawai dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan amalan Ramadan.
Download Surat Edaran
Jika ingin mendownload surat edaran Nomor SE.8 Tahun 2025 mengenai penyesuaian jam kerja bagi pegawai selama bulan Ramadan 1446 Hijriah silahkan unduh melalui link berikut!
SE No. SE.8 Tahun 2025 200kb
Baca Juga

You may like these posts

Post a Comment