Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Dokumen Program Supervisi Akademik MTs MH Prangas


LATAR BELAKANG

Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menjelaskan bahwa supervisi pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya. Supervisi pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Supervisi pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan pembelajaran baik dalam aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian pembelajaran.

Supervisi pembelajaran diarahkan untuk pengendalian, penjaminan dan perbaikan mutu pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik sesuai dengan komptensi pembelajaran abad 21. Kompetensi tersebut dibutuhkan untuk menyiapkan dirinya dalam kehidupan masa depan di abad 21. Supervisi pembelajaran tidak hanya berorientasi pada dokumen. administratif semata, akan tetapi lebih pada pelayanan yang bersifat fleksibel, humanis, dan ramah.

Memperhatikan pentingnya supervise pembelajaran dalam penjaminan mutu penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, maka petunjuk teknis supervisi pembelajaran ini sangat diperlukan untuk memastikan usaha mewujudkan pelayanan pembelajaran yang optimal di madrasah.

TUJUAN

Secara umum tujuan supervisi pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah adalah membantu perbaikan berkelanjutan dan peningkatan pengelolaan pembelajaran sehingga terwujud kondisi proses pembelajaran yang sebaik-baiknya. Tindak lanjut dari hasil supervisi pembelajarcin dapat diwujudkan dengan melakukan perbaikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian sehingga terwujud aktivitas dalam mengembangkan pembelajaran yang lebih baik di madrasah . Secara khusus tujuan supervisi pembelajaran adalah:
  1. Mengetahui efektivitas kelengkapan pembelajaran yang diperlukan dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
  2. Memberi bantuan penguatan mutu dalam penyusunan perencanaan pembelajaran yang efektif;
  3. Memberi bantuan penguatan mutu pelaksanaan pembelajaran yang efektif;
  4. Memberi bantuan penguatan mutu dalam penyusunan instrumen dan pelaksanaan penilaian yang holistic kepada peserta didik.
  5. Memban tu penguatan mutu pelaksanaan tindak lanjut pembelajaran di madrasah

MANFAAT

Manfaat utama supervisi pembelajaran adalah upaya pendampingan yang bersifat konsultatif dalam rangka mewujudkan perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kualitas proses pembelajaran di madrasah. Secara mendasar fungsi supervisi pembelajaran adalah membantu seluruh warga madrasah mewujudkan tujuan pembelajaran yaitu membantu perkembangan individu para peserta didik.
Manfaat umum supervisi pembelajaran sebagai berikut:
  1. Sebagai penjamin mutu aktivitas pembelajaran di madrasah;
  2. Sebagai pendorong aktivitas guru untuk senantiasa kreatif, inovatif, serta profesional dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
  3. Sebagai instrumen pendamping guru dalam melakukan perbaikan yang berkelanjutan dalam pengelolaan pembelajaran di madrasah.
Manfaat supervisi pembelajaran secara khusus adalah:
  1. Sebagai instrumen koordinasi semua komponen madrasah dalam usaha mewujudkan pembelajaran bermutu,
  2. Sebagai instrumen dalam mewujudkan tugas kepemimpinan madrasah,
  3. Sebagai instrumen dalam memperkaya pengalaman guru dalam mengelola pembelajaran,
  4. Sebagai instrumen untuk menstimulasi usaha-usaha yang kreatif dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu,
  5. Menjadi media upaya perbaikan mutu pembelajaran secara terus menerus, lulusan.
Manfaat supervisi pembelajaran bagi guru:
  1. Guru yang disupervisi akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membuat perencanaan pembelajaran;
  2. Guru dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas;
  3. Guru akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam merencanakan dan mengembangkan instrumen penilaian pembelajaran;
  4. Sebagai bahan refleksi guru untuk menambah wawasan dan pengetahuan.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup supervisi meliputi aspek administrasi pembelajaran, aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, aspek perencanaan penilaian proses dan penilaian hasil belajar dan pemanfaatannya untuk perbaikan dan pengayaan yang diarahkan pada:
  1. Pembinaan dan pembimbingan terhadap kemampuan guru dalam perencanaan pembelajaran.
  2. Pembinaan dan pembimbingan terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran;
  3. Pembinaan dan pembimbingan terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan proses penilaian;
  4. Usaha-usaha perbaikan pembelajaran dengan teknik-teknik supervise
Untuk versi lengkap Dokumen program supervisi akademik MTs MH Prangas bisa Sahabat download melalui link berikut!
Program supervisi akademik MTs MH Prangas 6,1mb
Baca Juga

Post a Comment