Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022
Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2022) berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK , SLB/SKH atau yang dikenal dengan IASP 2022 menyatakan :Ditum KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b.Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d.Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 dinyatakan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022 menyatakan bahwa Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b.Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d.Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 dinyatakan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022 menyatakan bahwa Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
- sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
- sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2020, dinyatakan tidak berlaku; dan
Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2022)
- download Perangkat / InstrumenAkreditasi SD 2021 (IASP SD/MI 2022)
- download Perangkat / InstrumenAkreditasi SMP 2021 (IASP SMP/MTs 2022)
- download Perangkat / InstrumenAkreditasi SMA 2021 (IASP SMA/MA 2022)
- download Perangkat / InstrumenAkreditasi SMK 2021 (IASP SMK/MA 2022)
- download Perangkat / InstrumenAkreditasi SMK 2021 (IASP SLB 2022)