Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2022)


Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022

Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2022) berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK , SLB/SKH atau yang dikenal dengan IASP 2022 menyatakan :

Ditum KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b.Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d.Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Dalam KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 dinyatakan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.

Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022 menyatakan bahwa Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2022 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku.

a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
  • sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
  • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
  • sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
  • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2020, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2022)

Pedoman Akreditasi SD-MI SMP-MTS-SMA-MA-SMK-SLB TAHUN 2022 250kb
Baca Juga

Post a Comment