Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Juknis Penyusunan Dokumen KTSP Madrasah/Sekolah



Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 halaman 3, bahwa Buku II KTSP sudah disusun oleh pemerintah. Adapun Buku I merupakan tanggung jawab kepala madrasah/sekolah, dan Buku III tanggung jawab masing-masing guru/tenaga pendidik.

Landasan Penyusunan dan Pengembangan KTSP
[1] Landasan Filosofis
[2] Landasan Sosiologis
[3] Landasan Psikopedagogis
[4] Landasan Yuridis

Dalam menyusun KTSP acuan yang paling utama ialah bahwa sekolah harus mengutamakan potensi peserta didik, perkembangan zaman, tantangan, kebutuhan dan lingkungan peserta didik secara umum. Peserta didik harus dijadikan tujuan utama atau pusat untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, menjadi siswa yang kreatif, inovatif, cakap, kreatif, mandiri, berwawasan global dan tentunya demokratis dan tanggung jawab.

Selanjutnya prinsip penyusunan KTSP harus memperhatikan berbagai karakter peserta didik yang berasal dari lingkungan/daerah heterogen, jenjang pendidikan dan jenis pendidikan, tidak ada diskriminatif terhadap agama, suku dan ras.

KTSP harus lebih relevan dengan kebutuhan kehidupan yang sedang dan akan dihadapi oleh peserta didik.

Dalam mengembangkan dokumen KTSP ada beberapa pihak yang secara langsung harus terlibat yaitu: Tim Pengembang Kurikulum yang terdiri dari guru/tenaga pendidik, kepala madrasah, konselor, komite madrasah, pengawas madrasah, Kemenag dan pihak terkait lainnya.

Nah, lebih lengkap dan detailnya terkait dengan panduan penyusunan KTSP silahkan bisa unduh melalui link Panduan lengkap penyusunan KTSP Madrasah
Baca Juga

Post a Comment