Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Cara Menentukan Kalender Pendidikan Madrasah/Sekolah


Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

Pengaturan waktu belajar efektif
  1. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  2. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah  jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekolah

Pengaturan waktu libur
  1. Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
  2. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya adalah sebagai berikut :
  3. Minggu efektif belajar reguler setiap tahun untuk kelas I-V untuk jenjang SD, kelas VII-VIII untuk jenjang SMP dan kelas X - XI untuk jenjang SMA/SMK dengan alokasi waktu minimal 36 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada tahun setiap satuan pendidikan.
  4. Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan bagi kelas VI, IX dan XII dengan alokasi waktu minimal 18 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
  5. Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan bagi kelas VI, IX dan XII dengan alokasi waktu minimal 14 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
  6. Jeda tengah semester dengan alokasi maksimal 2 minggu dengan rincian satu minggu setiap semester.
  7. Jeda antar semester dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu pada antara semester I dan II
  8. Libur akhir tahun pelajaran dengan alokasi waktu maksimal 3 minggu, digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
  9. Hari libur keagamaan dengan alokasi waktu maksimal 4 minggu pertahun. Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
  10. Hari libur umum/nasional dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu pertahun, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.


Berikut kami sajikan kalender pendidikan wilayah Jawa Timur tahun pelajaran 2019/2010, jika sahabat guru berminat silahkan download dengan men-KLIK tanda panah diatas pojok kanan.
Selain mendownload dengan cara diatas sahabat juga bisa mendownload dengan KLIK DISINI
Baca Juga

Post a Comment