Portal PPDB Tapel 2023-2024. Cek Now!

Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur Nomor: 420 / 2056 / 101.1 / 2018 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019. Pada pasal 3 dinyatakan bahwa 1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolabagi siswa baru; 2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2018.

Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur dinyatakan bahwa Hari pertama kegiatan pembelajaran : 1) Satuan Pendidikan TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain : a) Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; dan b) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan. 2) Kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB dan SMK diisi dengan kegiatan Masa pengenalan Lingkungan l Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur; dan 3) Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib berisibkegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi Jawa Timur Nomor : 420 / 2056 / 101.1 / 2018 yang mengatur tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan 1) Pada awal tahunpelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup : a) Program tahunan sekolah; b) Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK); d) Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya; e) Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan; f) Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Pengembangan Silabus; b) Program semester ; c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP; d) Program kegiatan ekstrakurikuler/ pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; e) Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK; f) Program rehabilitasi, khusus PLB; dan g) Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.

Berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur dinyatakan 1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan : a) Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal; b) Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap. 2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 KLIK DEK KENE BOS
Baca Juga

Post a Comment